Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Bupati Garut, Jawa Barat Aceng HM Fikri melanggar etika pemerintahan daerah.
Gamawan Fauzi mengatakan, Bupati Aceng tidak memberikan contoh yang baik kepada warga. Bupati Garut itu dianggap melanggar Undang-Undang Pernikahan lantaran menikah siri dan tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil.
"Di undang-undang perkawinan orang harus mencatatkan perkawinannya. Sekarang apa sumpah kepala daerah? Patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dia bisa diberhentikan jika melanggar sumpah janji. Mekanisme pemberhentian ini harus melewati DPRD, harus 3/4 hadir,” kata Gamawan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, sudah mengirim tim ke Garut untuk melihat pelanggaran etika Bupati Aceng HM Fikri. Setelah ditemukan pelanggaran etika, secara resmi Kemendagri akan mengirim surat teguran. Surat Itu bisa dijadikan pertimbangan pemberhentian Aceng.
Sebelumnya Bupati Garut Aceng HM Fikri menuai kecaman karena dianggap melecehkan perempuan. Ia menceraikan istrinya hanya empat hari setelah menikah, lantaran istrinya tidak perawan.
Mendagri: Bupati Garut Aceng HM Fikri Melanggar Etika
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan Bupati Garut, Jawa Barat Aceng HM Fikri melanggar etika pemerintahan daerah.

NUSANTARA
Senin, 03 Des 2012 19:31 WIB

bupati garut, mendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai