KBR68H, Bandung - Badan Penyelidik Kriminal Mabes Polri melimpahkan kasus perkawinan Bupati Garut Aceng Fikri yang bermasalah ke Kepolisian Jawa Barat.
Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan berkas kasus tersebut diterima pada dua hari lalu. Kata dia, Bupati Aceng diduga melanggar KUH Pidana tentang penghalangan perkawinan.
"Dilimpahkan dari Mabes Polri kasus terkait laporan terhadap AS dalam hal KDRT. Nah ini tentu kita dalamin, kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. (Waktunya bang ?) Ya nanti kita akan rencanakan hari minggu - minggu depan," ujar Martinus Sitompul.
Juru bicara Kepolisian Jawa Barat, Martinus Sitompul menyatakan, ada empat pasal dituduhkan kepada Bupati Garut Aceng HM. Fikri. Empat pasal itu di antaranya, penghalangan perkawinan, pencemaran nama baik, dan penipuan. Kepolisian Jawa Barat juga menyanggah perkara kasus itu sudah dicabut keluarga istri Aceng. Bupati Aceng membuat masalah dengan menikahi gadis di bawah umur dan menceraikannya empat hari kemudian lewat pesan singkat.
Mabes Polri Limpahkan Kasus Perceraian Bupati Garut ke Polda Jabar
Badan Penyelidik Kriminal Mabes Polri melimpahkan kasus perkawinan Bupati Garut Aceng Fikri yang bermasalah ke Kepolisian Jawa Barat. Juru Bicara Kepolisian Jawa Barat Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan berkas kasus tersebut diterima pada dua hari

NUSANTARA
Rabu, 19 Des 2012 19:35 WIB

Bupati Garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai