KBR68H, Jakarta– Kepolisian membebaskan lima dari tujuh tersangka terkait penyerangan Polsek Pirimei dan penyerangan rombongan Kapolda Papua. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menjelaskan petugas menilai kelima orang tersebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Meski begitu mereka masih berstatus sebagai tersangka.
“Bersamaan dengan DTT waktu itu dilakukan penangkapan lima orang, namun yang lima lainnya itu tidak dilakukan penahanan, mereka tetap sebagai tersangka dan diharuskan untuk wajib lapor kepada polres seminggu dua kali. Satu orang terakhir yang ditangkap pada tanggal 27 dengan initial YW ini sudah pernah saya sampaikan bahwa yang bersangkutan melakukan perlawanan dan menyerang petugas akhirnya dilumpuhkan. Sampai saat ini yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan kepada petugas”kata Agus.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan hanya DTT yang secara resmi ditahan oleh kepolisian daerah Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tujuh orang terduga penyerangan Polsek Pirime ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pertama, YW ditangkap pada 27 November lalu di distrik Pirime. Kemudian, di tanggal 29 November di distrik Piramit, Jaya Wijaya ditangkap 6 orang lainnya yaitu KW, LK, TW, GK, TT dan DTT.
Lima Tersangka Penyerang Polsek Pirimei Dibebaskan
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Rabu, 05 Des 2012 09:33 WIB

polsek pirimei, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai