KBR68H, Pamekasan - Setelah menunggu cukup lama akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat Kamis (06/12) memutuskan anggota KPU Pamekasan demisioner, dipecat dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pilkada di Pamekasan.
Alim, salah satu tim pasangan Ahmad Syafi’I dan Kholil Asy’ari (ASRI) calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dalam Pilkada 9 Jabuari 2012, yang menjadi pengadu kepada DKPP mengatakan, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Pamekasan, mengatakan bahwa adanya ketidak adilan yang dilakukan KPUD Pamekasan terhadap tim ASRI.
Dalam sidang putusan hari ini Kamis 06 Desember 2012 berlangsung secara tertib dan memutuskan tiga hal, yaitu pertama memecat lima anggota KPU Pamekasan, kedua memerintahkan KPU Propinsi Jawa Timur agar menindak lanjuti putusan DKPP sesuai aturan dan yang ketiga Putusan itu memerintahkan KPU RI dan Bawaslu mengawasi putusan dan pelaksanaan Pilkada Pamekasan.
“ Tiga keputusan yang terlampir di surat no 30 DKPP itu dan intinya memecat lima anggota KPUD Pamekasan demisioner karena ada pelanggaran kode etik”, katanya.
Menurut Alim keputusan itu akibat KPUD terbukti tidak profesional dan tidak berpegang pada hukumserta memihak kepada salah satu pasangan calon, kemudian Kelima anggota KPUD Demisioner tidak mandiri dan melanggar asas kepastian hukum dan terakhir keputusan itu dibuat karena Kelima anggota Demisioner melanggar asas ketertiban dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak didasarkan kepada data dan fakta yang terjadi.
Sementara salah satu tim ASRI yang juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis siang agenda sidang masih dalam proses penyampaian alat- alat bukti dan keterangan saksi belum ada putusan karena belum masuk agenda itu.(Radio Suara Karimata)
Sumber:http://www.karimatafm.com/news/detail/4592/1/anggota-kpud-pamekasan-dipecat-dkpp
Lima Anggota KPU Pamekasan Dipecat
KBR68H, Pamekasan - Setelah menunggu cukup lama akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat Kamis (06/12) memutuskan anggota KPU Pamekasan demisioner, dipecat dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik penyelenggaraan Pil

NUSANTARA
Kamis, 06 Des 2012 14:04 WIB

KPU Pamekasan, DKPP, dipecat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai