KBR68H, Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat bakal memanggil stasiun televisi swasta terkait pelanggaran siaran iklan kampanye. Pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Ketua KPI Jawa Barat Neneng Athiatun mengatakan, stasiun televisi itu akan diminta menjelaskan pelanggaran siaran iklan kampanye Pilkada Bekasi. KPI Jawa Barat sudah mengirim surat teguran ke perusahaan itu.
"Kepada lembaga penyiaran yang memberikan iklan ditayangan pada masa tenang. Wah itu parah sekali. Itu kita tegur. Ada dua pasangan calon di daerah Bekasi dan kita telah panggil lembaga penyiarannya. Jadi kita tidak memanggil calonnya ya, tapi lembaga penyiarannya yang kita tegur. Karena tugas kita lembaga penyiarannya," jelas Neneng Athiatun.
Ketua KPI Jawa Barat Neneng Athiatun menambahkan pelanggaran siaran iklan kampanye oleh stasiun tv swasta pada Pilkada Bekasi merupakan kasus terbaru yang diterima komisi penyiaran. Neneng menyebutkan sejumlah laporan pelanggaran siaran iklan kampanye mulai marak diterima oleh KPI Jawa Barat memasuki tahapan kampanye di beberapa daerah.
Langgar Iklan Kampanye, KPI Jabar Panggil Stasiun TV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat bakal memanggil stasiun televisi swasta terkait pelanggaran siaran iklan kampanye. Pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Ketua KPI Jawa Barat Neneng Athiatun mengatakan, stasiun televisi itu akan diminta menje

NUSANTARA
Kamis, 20 Des 2012 18:20 WIB

Iklan Kampanye, KPI Jabar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai