KBR68H, Jakarta - KPU Pusat mengaku belum memberikan rekomendasi atau supervisi apapun kepada KPU Bangkalan terkait kisruh Pilkada di daerah itu. Pasalnya menurut Anggota KPU Pusat Arief Budiman, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Putusan itu menjadi landasan KPU Bangkalan tetap mencoret pasangan KH Imam Buchori Cholil dan Zainal Alim sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Apakah memang benar seperti apa yang diberitakan oleh media bahwa putusan PTUN itu sampai pada putusan yang memerintahkan untuk mencoret atau membatalkan pasangan calon, misalnya. Ataukah hanya sekedar membatalkan pengurus partai PPN yang mencalonkan pasangan tersebut. Kamikan tidak bisa mengambil kebijakan atau saran lebih detail karena kami juga belum menerima salinan putusannya dan kami juga perintahkan kepada KPU provinsi untuk mendapatkan salinan putusan tersebut kemudian memberikannya pada kami," jelas Arief Budiman.
Anggota KPU Pusat Arief Budiman menambahkan, untuk pelaksanaan Pilkada, KPU Pusat hanya bisa melakukan supervisi dan tidak bersifat mengikat. Menjelang pelaksanaan Pilkada besok situasi Bangkalan memanas.
Sejak Jumat pekan lalu massa pendukung pasangan calon bupati KH Imam Buchori Cholil dan Zainal Alim menduduki KPU Bangkalan. Mereka menuntut pembatalan diskualifikasi pasangan tersebut. Kemarin pembubaran massa berakhir ricuh saat massa berusaha menghalangi proses distribusi logistik Pilkada.
KPU Pusat Belum Beri Rekomendasi soal Kisruh Pilkada Bangkalan

NUSANTARA
Selasa, 11 Des 2012 14:14 WIB

Pilkada Bangkalan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai