KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mendesak Polri untuk tetap mempidanakan Bupati Garut, Aceng Fikri. Menurutnya siapapun yang melakukan hubungan badan atau menikahi anak di bawah 18 tahun, bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
”Artinya begini ini tidak berbeda jauh dengan kasus syek puji. Karena pasal 81 uupa, siapapun yg melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun, maka terkena sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. Dan ini adalah kampanye apakah kpai, komnas perlindungan anak, satgas perlindungan anak agar tidak menikahi anak di bawah umur. Karena baik secara psikologis dan kesehatan anak itu sangat tidak kondusif,”jelas Seto
Seto menambahkan, kasus Aceng bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana umum. Jadi meskipun antara pihak keluarga sudah berdamai dengan Aceng, namun sang Bupati masih dapat dipidanakan. Seto Mulyadi juga meminta kepada media untuk selalu membantu mengkampanyekan stop menikah di bawah umur.
Bupati Garut Aceng Fikri menceraikan FO, 18 tahun, setelah menikah selama empat hari. FO melaporkan tindakan Bupati Aceng ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penipuan. Namun, kedua belah pihak sudah sepakat melakukan islah dan mencabut laporan ke polisi tersebut.
KPAI: Bupati Garut Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak
KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mendesak Polri untuk tetap mempidanakan Bupati Garut, Aceng Fikri.

NUSANTARA
Jumat, 07 Des 2012 08:32 WIB

bupati garut, aceng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai