Bagikan:

Kontras Protes Penggusuran Warga Perumahan Dwikora

KBR68H, Jakarta - Kontras melayangkan surat protes kepada Panglima TNI Agus Suhartono, atas tindakan pengusiran paksa dan kekerasan yang dilakukan sekitar 400 anggota TNI AU, terhadap warga perumahan Dwikora, Cilodong,Depok, Jabar, Selasa (4/12) lalu.

NUSANTARA

Jumat, 07 Des 2012 11:21 WIB

Author

Aris Santoso

rumah dwikora, penggusuran

KBR68H, Jakarta - Kontras melayangkan surat protes kepada Panglima TNI Agus Suhartono, atas tindakan pengusiran paksa dan kekerasan yang dilakukan sekitar 400 anggota TNI AU, terhadap warga perumahan Dwikora, Cilodong,Depok, Jabar, Selasa (4/12) lalu. Tindakan pengusiran secara paksa tersebut berakibat 11 orang mengalami luka-luka,  tujuh keluarga terusir dari kediamannya.

Informasi yang disampaikan warga, sejak subuh lebih dari 400 petugas berseragam loreng telah memenuhi area permukiman dan bersiap untuk melakukan pengosongan. Pengusiran secara paksa ini tidak terlepas dari sengketa status kepemilikan antara TNI AU dengan puluhan purnawirawan, warakawuri dan yatim piatu yang sudah lebih 40 tahun mendiami lokasi tersebut. Hingga saat ini warga tengah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras, Sinung Karto, sampai kini belum pernah ada perintah dari pengadilan manapun yang memerintahkan agar TNI AU melakukan eksekusi atas tanah di lokasi tersebut, termasuk belum adanya keputusan dari otoritas berwenang yang menyatakan sertifikat hak pakai diatas lahan tersebut adalah TNI AU. Lokasi tersebut juga tidak pernah tercatat dalam IKN (Inventaris Kekayaan Negara) pada Kementerian Keuangan.

“Selama puluhan tahun mendiami lokasi tersebut, warga perumahan Dwikora, aktif membayar PBB, listrik dan PDAM atas nama mereka sendiri,” tambah Sinung Karto.

Dalam surat protes terhadap Panglima TNI tersebut, Kontras meminta agar pelaku kekerasan terhadap 11 (sebelas) orang warga diproses secara hukum. Kemudian meminta TNI AU untuk menghormati proses hukum,  yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending