Sidang majelis kode etik penyelenggara pemilu memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sampang, Madura tidak terbukti melanggar kode etik.
Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, persyaratan adminisrasi yang dimiliki oleh pengadu tidak mencapai syarat dukungan untuk maju ke tahap penetapan calon. DKPP meminta agar penggugat merehabilitasi kembali nama baik ketua KPU Sampang Abu Ahmad M. Dhoveir.
“Memutuskan, satu menolak permohonan pengadu seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik teradu atas nama Abu Hamad M. Dhoveir Shah selaku ketua KPU Kabupaten Sampang terhitung sejak dibacakannya putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan DKPP ini sesuai ketentuan dan peraturan perundangan. Keempat, memerintahkan KPU Pusat dan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” kata Nur Hidayat.
Sebelumnya, Ketua KPU Sampang diadukan oleh Ketua Partai Pelopor Sampang, Hudi. Ketua KPU Sampang dituding menolak atau tidak menerima pendaftaran bakal calon Abdul Haq dan Imanuddin dalam pemilu KAbupaten Sampang 2012. Pasangan ini ditolak karena terlambat lima menit dari waktu penutupan pendaftaran.
Ketua KPU Sampang Tak Langgar Kode Etik
Sidang majelis kode etik penyelenggara pemilu memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sampang, Madura tidak terbukti melanggar kode etik.

NUSANTARA
Rabu, 19 Des 2012 09:01 WIB

pilkada, sampang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai