Bagikan:

Ketua KPU Pematangsiantar Divonis Satu Tahun Penjara

KBR68H, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Raja Ingat Saragih satu tahun penjara.

NUSANTARA

Kamis, 13 Des 2012 07:23 WIB

Author

Andang Suyadi

kpu pematangsiantar, dipenjara

KBR68H, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Raja Ingat Saragih satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni satu setengah tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Simarmata menilai terdakwa bersalah karena mengkorupsi anggaran KPU Pematangsiantar pada 2004. Selain itu, dia juga wajib membayar denda Rp 50 juta rupiah.

Vonis yang sama juga diterima dua terdakwa lain. Mereka adalah anggota KPU Pematang Siantar Dilan Karno dan bekas Ketua KPU Pematang Siantar Poltak Simaremare. Kasus ini terjadi pada anggaran KPU Pematang Siantar 2004. Tiga terpidana itu terbukti melakukan kecurangan pada penganggaran. Mereka menggandakan honor petugas pemilihan umum dan membuat negara merugi Rp 750 juta.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending