KBR68H, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Raja Ingat Saragih satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni satu setengah tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Simarmata menilai terdakwa bersalah karena mengkorupsi anggaran KPU Pematangsiantar pada 2004. Selain itu, dia juga wajib membayar denda Rp 50 juta rupiah.
Vonis yang sama juga diterima dua terdakwa lain. Mereka adalah anggota KPU Pematang Siantar Dilan Karno dan bekas Ketua KPU Pematang Siantar Poltak Simaremare. Kasus ini terjadi pada anggaran KPU Pematang Siantar 2004. Tiga terpidana itu terbukti melakukan kecurangan pada penganggaran. Mereka menggandakan honor petugas pemilihan umum dan membuat negara merugi Rp 750 juta.
Ketua KPU Pematangsiantar Divonis Satu Tahun Penjara
KBR68H, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Raja Ingat Saragih satu tahun penjara.

NUSANTARA
Kamis, 13 Des 2012 07:23 WIB

kpu pematangsiantar, dipenjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai