Bagikan:

Kerja Dihalangi, Wartawan Rembang Kecam Aksi Polisi

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Wartawan Rembang (FWR) mengecam aksi pelarangan wartawan yang akan meliput reka ulang kasus pembunuhan Rika Okdiana di pinggir jalur Pantura dusun Dresen Desa Purworejo Kec. Kaliori, kemarin. Koordinator Forum

NUSANTARA

Jumat, 21 Des 2012 17:58 WIB

Author

Radio R2B

Wartawan Rembang

KBR68H, Rembang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Wartawan Rembang (FWR) mengecam aksi pelarangan wartawan yang akan meliput reka ulang kasus pembunuhan Rika Okdiana di pinggir jalur Pantura dusun Dresen Desa Purworejo Kec. Kaliori, kemarin.

Koordinator Forum Wartawan Rembang, Sarman Wibowo, mengatakan ketika rekonstruksi, tidak ada police line (garis polisi), sehingga siapapun boleh menyaksikan. Kecuali ada garis polisi, wartawan pasti akan menghormati. Kenyatannya, kata dia, masyarakat berkerumun melihat adegan demi adegan, dibiarkan saja.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja Rembang, Djamal A Garhan menyesalkan tindakan aparat yang justru menabrak aturan.Dalam Pasal 4 Undang Undang Pers sudah jelas berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemudian pasal 18 mengatur pidana, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Mustinya sebagai aparat penegak hukum, polisi tahu kerja seorang wartawan. Jangan mengedepankan emosi yang akhirnya mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Djamal khawatir kalau pimpinan kepolisian tidak memberikan pemahaman kepada bawahannya, maka upaya menghalang halangi pers tetap rawan terjadi.

Kapolres Rembang, Adhy Fandy Ariyanto mengaku sudah menegur keras Kasat Reskrim.

Ia menghimbau antara polisi dengan wartawan, bisa saling menghormati.

Sebelumnya, wartawan media cetak dan elektronik memperoleh perlakuan tidak mengenakkan, ketika kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Rika Okdiana, dengan tersangka oknum polisi Parno (25 tahun), anggota Sabara Polres Pati. Tangan Kasat Reskrim Polres Rembang, Joko Santoso sempat menutupi kamera wartawan, kemudian ada pula seorang oknum anggota Buser meminta kamera wartawan segera dimatikan, sambil terus menghadang. Reka ulang sendiri langsung dihentikan, setelah itu tersangka dibawa kembali ke Mapolres Rembang.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending