KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Pemerintah Papua dan Papua Barat menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdasi) tentang dana otonomi khusus.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan aturan tersebut menekankan soal pembagian dan pengelolaan dana otonomi khusus. Tanpa adanya aturan ini, ia memastikan pelaksanaan otsus di Bumi Cenderawasih tidak akan optimal.
"Belum ditetapkan Perdasus dan Perdasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 21 tahun 2001, yaitu terutama Perdasus, pembagian dan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksaan otonomi khusus Papua. Ini Perdasus sangat penting menyangkut penerimaan atau uang. Ini belum terbit Perdasusnya. Sehingga tentu saja akan mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka melaksanakan otonomi khusus itu," jelas Djohermansyah Djohan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi seluruh kebijakan otonomi khusus Papua yang mulai berlaku sejak 11 tahun silam. Djohermansyah mengatakan evaluasi itu dilakukan karena tata kelola pemerintahan, termasuk pengelolaan dana triliunan rupiah otonomi khusus di sana masih buruk. Dia berharap, evaluasi ini bisa dijadikan acuan Pemerintah untuk memperbaiki kebijakan otsus Papua sembilan tahun mendatang.
Kemendagri Desak Pemda Papua Terbitkan Aturan Dana Otsus

NUSANTARA
Rabu, 12 Des 2012 15:41 WIB

Dana Otsus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai