KBR68H, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia menolak penerapan pasal terorisme untuk mengatasi aksi kekerasan di Tanah Papua. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti beralasan definisi atau pengertian terorisme masih bermasalah. Dia khawatir penerapan pasal itu akan melahirkan kebijakan yang represif.
”Kita mempermasalahkan definisi teroris. Definisi itu terlalu lebar dan luas. Pihak penguasa bisa menggunakan sekehendak hati. Khusus di Papua, ini akan potensial diterapkan pada kelompok-kelompok yang dicap pemerintah sebagai separatis. Ini yang kita keberatan. Kalau ini diterapkan di sana (Papua -red) justru akan menimbulkan keributan lagi.”ujar Poengky Indarti.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai penerapan pasal terorisme di Papua akan menuai kecaman dari dunia internasional. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru mendapat penghargaan perdamaian dari Malaysia. Sebelumnya, Kepolisian belum pernah menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku aksi kekerasan di Tanah Papua. Namun kemarin, Markas Besar Kepolisian Indonesia mengancam menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua.
Imparsial: Tolak Penerapan Pasal Terorisme di Papua
KBR68H, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia menolak penerapan pasal terorisme untuk mengatasi aksi kekerasan di Tanah Papua.

NUSANTARA
Kamis, 20 Des 2012 09:05 WIB

pasal teroris, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai