Bagikan:

Imparsial: Tolak Penerapan Pasal Terorisme di Papua

KBR68H, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia menolak penerapan pasal terorisme untuk mengatasi aksi kekerasan di Tanah Papua.

NUSANTARA

Kamis, 20 Des 2012 09:05 WIB

pasal teroris, papua

KBR68H, Jakarta - Aktivis hak asasi manusia menolak penerapan pasal terorisme untuk mengatasi aksi kekerasan di Tanah Papua. Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti beralasan definisi atau pengertian terorisme masih bermasalah. Dia khawatir penerapan pasal itu akan melahirkan kebijakan yang represif.

”Kita mempermasalahkan definisi teroris. Definisi itu terlalu lebar dan luas. Pihak penguasa bisa menggunakan sekehendak hati. Khusus di Papua, ini akan potensial diterapkan pada kelompok-kelompok yang dicap pemerintah sebagai separatis. Ini yang kita keberatan. Kalau ini diterapkan di sana (Papua -red) justru akan menimbulkan keributan lagi.”ujar Poengky Indarti.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai penerapan pasal terorisme di Papua akan menuai kecaman dari dunia internasional. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru mendapat penghargaan perdamaian dari Malaysia. Sebelumnya, Kepolisian belum pernah menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku aksi kekerasan di Tanah Papua. Namun kemarin, Markas Besar Kepolisian Indonesia mengancam menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending