KBR68H, Jakarta - Panitia Khusus kasus Bupati Aceng Fikri akan disahkan hari ini dan mulai bekerja. Aceng Fikri dituntut mundur karena dinilai melecehkan kaum perempuan menyusul pernikahannya yang hanya berusia 4 hari. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Lucky Lukmansyah Trenggana mengatakan, Pansus akan bekerja selama 14 hari. Setelah itu, Pansus akan mencari bukti dan merekomendasikan sanksi terhadap bupati Aceng Fikri. Kata dia, hasil rekomendasi bisa berupa pelengseran Aceng Fikri dari posisi bupati.
" Pansus ini diumumkan dulu dalam rapat paripuna kemudian ditetapkan lewat SK pinpinan, setelah itu Pansus ini terbentuk dan punya kekuatan hukum untuk memamggil dan memeriksa. Kemmudian kita bekerja selama 14 hari dan kita mendapatkan hasil dan kita simpulkan."ungkap Lucky Lukmansyah.
DPRD Garut telah mengeluarkan keputusan politik terkait kasus dengan kesepakatan membentuk Pansus kasus perceraian Bupati . Bila keputusan pansus berupa pelengseran, ini berarti kali kedua DPRD Garut menjatuhkan bupatinya. Sebelumnya, DPRD Garut pernah menjatuhkan Bupati Agus Supriadi lewat mosi tidak percaya. Bekas bupati itu dijatuhkan karena terlibat korupsi pembangunan Pasar Cikajang.
Hari Ini, DPRD Bentuk Pansus Kasus Bupati Garut
KBR68H, Jakarta - Panitia Khusus kasus Bupati Aceng Fikri akan disahkan hari ini dan mulai bekerja.

NUSANTARA
Rabu, 05 Des 2012 08:33 WIB

pansus, bupati garut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai