KBR68H, Rembang – Kapolres Rembang, Jawa Tengah, Adhy Fandy Ariyanto akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelarangan wartawan saat meliput kegiatan reka ulang kasus pembunuhan biduan dangdut Rika Okdiana, di pinggir jalur Pantura Dusun Dresen, Desa Purworejo, Kecamatan Kalior.
Dalam kasus ini, Suparno anggota Polres Pati berpangkat briptu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adhy Fandy Ariyanto justru mengucapkan terima kasih kepada kalangan wartawan yang telah memberitakan tindakan anggotanya melarang peliputan. Ia berharap kelak menjadi pelajaran sangat berarti bagi seluruh jajaran Polres Rembang.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kelompok Kerja Rembang, Djamal A. Garhan menyambut positif langkah kapolres Rembang. Tetapi menurut dia, akan lebih baik kedua belah pihak bisa bertemu langsung untuk mencairkan suasana. Terutama yang selama ini dipermasalahkan yakni Kasat Reskrim Joko Santoso dan seorang oknum anggota Buser. Keduanya dianggap paling reaktif menghalangi kerja pers selama reka ulang berlangsung.
Hadang Wartawan, Polisi Rembang Minta Maaf
Kapolres Rembang, Jawa Tengah, Adhy Fandy Ariyanto akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas insiden pelarangan wartawan saat meliput kegiatan reka ulang kasus pembunuhan biduan dangdut Rika Okdiana, di pinggir jalur Pantura Dusun Dresen, Desa Purworejo,

NUSANTARA
Senin, 24 Des 2012 11:19 WIB

Hadang Wartawan, Polisi Rembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai