KBR68H, Jakarta - Empat dari delapan fraksi di DPRD Garut sepakat Bupati Aceng Fikri dipecat. Itu merupakan hasil rapat Paripurna DPRD Garut hari ini. Ketua Fraksi PKS DPRD Garut, Wawan Kurnia mengatakan, empat fraksi itu di antaranya Fraksi PKS, Demokrat, PPP dan Golkar. Mereka menyetujui pengajuan kasus Aceng Fikri ke Mahkamah Agung, karena dinyatakan terbukti melanggar UU.
"Jadi intinya kita sepakat memberikan sanki sesuai dengan UU no.32, isinya jika terbukti melanggar UU diberhentikan, tetapi nanti yang memutuskan UU. sebetulnya tiga fraksi lain hampir sama, tetapi ada opsi lain, yakni pembinaan gubernur, tetapi pembinaan dinilai sudah dilakukan," jelas Wawan Kurnia.
Sebelumnya, rapat Paripurna DPRD Garut, yang membahas nasib Bupati Aceng, berjalan cukup alot. Rapat sendiri dimulai pukul dua siang tadi dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi. Bupati Aceng Fikri telah melanggar kode etik dan hukum lantaran menikah siri dengan perempuan di bawah umur tanpa melewati pencatatan sipil. Pernikahan hanya berumur empat hari. Sebagian besar warga Garut mendesak Aceng mundur dari jabatannya.
Empat Fraksi DPRD Garut Sepakat Aceng Dipecat
Empat dari delapan fraksi di DPRD Garut sepakat Bupati Aceng Fikri dipecat. Itu merupakan hasil rapat Paripurna DPRD Garut hari ini. Ketua Fraksi PKS DPRD Garut, Wawan Kurnia mengatakan, empat fraksi itu di antaranya Fraksi PKS, Demokrat, PPP dan Golkar.

NUSANTARA
Jumat, 21 Des 2012 20:10 WIB

Bupati Aceng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai