DPRD kota Yogyakarta mengklaim proses pembahasan APBD 2013 kota Yogyakarta sesuai prosedur yang telah disepakati, meskipun tidak melalui proses dengar pendapat dengan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Kuntjoroyekti beralasan proses pembahasan RAPBD telah dimulai sejak Juni. Namun proses pembahasan hanya berlangsung tujuh hari. Hal ini, menurut Henry, untuk mengantisipasi jika Walikota terlambat menyerahkan nota pengantar RAPBD ke DPRD.
”Ini kan semua dinamika, bahwa semua ini dilakukan cepat, tentu kan tidak ya orang kita sudah mulai bulan Juni kok. Berapa puluh kali kita rapat di badan anggaran, berapa puluh kali lho…dan rapat kita lakukan dari pagi sampai pagi,” kata Henry.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Kuntjoroyekti menambahkan, pengesahan APBD 2013 justru molor dari jadwal yang disepakati bersama. Jadwal pengesahan yang seharusnya dilakukan tanggal 6 Desember lalu , molor selama 4 hari.
Henry menuding keterlambatan itu lantaran kepala dinas yang tidak kooperatif. Henry mengatakan, APBD harus segera disahkan karena harus diserahkan kepada Gubernur dan ada kemungkinan terjadi perbaikan.
DPRD: Pembahasan APBD Yogya Sesuai Prosedur
DPRD kota Yogyakarta mengklaim proses pembahasan APBD 2013 kota Yogyakarta sesuai prosedur yang telah disepakati, meskipun tidak melalui proses dengar pendapat dengan masyarakat.

NUSANTARA
Selasa, 11 Des 2012 11:31 WIB

dprd, yogya, apbd
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai