KBR68H, Pontianak – DPRD Pontianak, Kalimantan Barat meminta pemerintah daerah bersikap tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) jenis B dan C di sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaoke. Peredaran minol di lokasi itu melanggar ketentuan yang ada.
Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak M Fauzie mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, minuman beralkohol jenis B dan C hanya dijual di hotel-hotel. Itu pun dikonsumsi di lingkungan sekitar hotel. Menurut Fauzie, sejauh ini tidak ada izin yang diberlakukan kepada mereka yang menjual minuman beralkohol kader tinggi tersebut.
Sementara, di lain pihak para pelaku usaha ini sudah menyatakan kesiapannya mengurus izin tetapi terkendala Bea Cukai. Untuk itu, Fauzie meminta Bea Cukai tegas dalam masalah ini. Jika izinnya tidak diperbolehkan, maka tindakan hukum harus ditegakan dengan penertiban minol tersebut. Namun, sebaliknya jika diberi keringanannya, maka izinnya harus diberikan.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini DPRD akan mengundang Bea Cukai dan Pemkot Pontianak untuk membahas masalah ini. (Radio Volare)
DPRD Pontianak Minta Pemda Tegas soal Peredaran Minol

NUSANTARA
Selasa, 11 Des 2012 09:56 WIB

Pontianak, Minol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai