KBR68H, Mataram - DPRD NTB telah menyetujui perda tentang penghapusan aset daerah sebesar Rp 63 miliar. Sebelumnya, aset tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat. Meski telah diberikan persetujuan, dewan meminta kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov NTB untuk melengkapi dokumen persyaratan penghapusan aset.
Ketua Panitia Khusus Penghapusan Aset Provinsi NTB Abdul Hafid mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, terdapat SKPD yang belum memenuhi kelengkapan administrasi dan dokumen lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB. SKPD ini memili usulan penghapusan aset hibah sebesar Rp 43 miliar. Beberapa jenis dokumen yang belum dilengkapi seperti usulan penghapusan asset hibah, berita acara serah terima serta proses pemilihan langsung.
Ia mengatakan, masalah pengelolaan aset barang milik daerah sudah belasan tahun terjadi namun baru di akhir tahun ini diusulkan untuk dihapus secara besar-besaran. Hal ini dinilai dapat merugikan daerah. Usulan penghapusan ini pun setelah adanya LHP BPK RI.” Padahal jika dilihat dalam aturan, aset barang milik daerah dapat dihapus secara berkala setiap tahun. Kejadian ini menunjukkan SKPD selaku pengguna barang belum optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Hafid.
Menurut Abdul Hafid, keberadaan aset merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya disclaimer. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas sistem pengendalian internal 25 Mei lalu, terdapat barang milik daerah yang sudah dihibahkan kepada masyarakat senilai Rp 63 miliar lebih. Hal itu merupakan barang milik daerah yang diperoleh dari belanja modal.
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka kuasa pengguna serta pengelola barang milik daerah dapat segera melengkapi segala persyaratan administrasi serta dokumen lainnya. Tujuan yang ingin dicapai adalah provinsi NTB tetap memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI seperti yang diperoleh tahun 2011 lalu.
DPRD NTB Setujui Perda Penghapusan Aset Hibah 63 Miliar
DPRD NTB telah menyetujui perda tentang penghapusan aset daerah sebesar Rp 63 miliar. Sebelumnya, aset tersebut sudah dihibahkan kepada masyarakat. Meski telah diberikan persetujuan, dewan meminta kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di li

NUSANTARA
Kamis, 27 Des 2012 17:54 WIB

NTB, Perda Penghapusan Aset
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai