KBR68H, Mataram - Ketua panitia khusus (Pansus) penghapusan aset DPRD NTB Nurdin Ranggabarani mengatakan, aset yang sudah raib serta tidak berdokumen lagi agar dilengkapi dengan surat keterangan pertanggung-jawaban mutlak. Surat ini dikeluarkan oleh masing-masing SKPD kuasa pengguna barang di pemprov NTB.
Ia menegaskan, surat keterangan pertanggung-jawaban mutlak itu menjadi syarat sebuah barang boleh dihapus. Namun sampai sekarang, mayoritas SKPD belum menyerahkan selembar surat itu kepada pansus, padahal pansus penghapusan aset ini dihajatkan agar selesai akhir bulan ini.
“ Dari 77 kuasa pungguna barang yang mengusulkan penghapusan barang ini, baru 38 kuasa pengguna barang yang sudah menyampaikan beberapa dokumen. Namun kita hargai, bahwa mereka sudah menyampaikan beberapa dokumen. Dokumen-dokumen yang belum lengkap lainnya karena sudah terlalu lama itu diganti dengan surat keterangan pertanggung-jawaban mutlak, itupun tidak datang sampai sekarang” kata Nurdin.
Nurdin menerangkan, barang yang sudah rusak berat, barang yang sudah hilang serta tidak memiliki dokumen di NTB jumlahnya sekitar Rp24, 3 miliar. Barang itu hanya tercantum namanya di neraca aset daerah. Sementara barang yang masih terlihat fisiknya namun sebagian besar tidak memiliki dokumen lagi sekitar Rp27 miliar.(Radio Global FM)
Sumber: http://www.globalfmlombok.com/content/aset-senilai-523-miliar-segera-dihapus-mayoritas-barang-tak-berdokumen