KBR68H, Trenggalek - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kesulitan mendata Tenaga Kerja Indonesai (TKI) yang berangkat secara mandiri atau tanpa melalui perusahaan jasa tenaga kerja.
Kabid Tenaga Kerja Disnakertransos Kabupaten Trenggalek, Suparman mengatakan, meskipun berangkat melalui jalur resmi, mayoritas TKI mandiri tidak melapor ke Dinas maupun pemerintah desa. Akibatnya Dinas tidak dapat mencatat tempat kerja sekaligus masa berakhirnya kontrak masing-masing TKI tersebut. Lanjut dia, salah satu sektor TKI yang sulit terlacak adalah bidang pelayaran.
"Dari pelayaran dalam negeri kemudian ikut yang luar negeri tanpa sepengetahuan desa. Kita sulit melakukan pendataan itu, saya coba kerjasama dengan kepala desa , namun pak kepala desa cuma tahu kalau kalau warganya ada yang keluar negeri, tapi posisinya dimana, terus kontraknya berapa tahun, mulai kapan sampai kapan, kerja di PT apa, kita sulitnya disitu," kata Suparman.
Suparman menambahkan, para TKI jalur mandiri tersebut rawan tidak mendapatkan advokasi apabila memiliki permasalahaan di tempat kerja karena pihaknya tidak memiliki data, sehingga sulit melakukan pemantauan. Pihaknya berharap masing-masing perangkat desa mencatat dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja.