KBR68H, Malang - Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur memungut Rp 1 juta kepada orang tua murid untuk pembangunan gedung sekolah.
Salah satu orang tua murid yang dipungut uang tersebut dari Sekolah Dasar Sawojajar 5 Malang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengizinkan pungutan tersebut. Hanya saja orang tua murid tidak wajib memberikan. Sri beralasan, pungutan ini dibolehkan karena APBD Kota Malang tak mencukupi untuk perbaikan gedung.
"Sepanjang dia mau dan mendukung sekolah tak apa-apa. Yang miskin tak usah. Kalau semua tak boleh mungut, tapi APBD tak mencukupi. Pokoknya yang miskin, kaya pun yang pelit tak usah disentuh dengan uang. Berapapun nilainya," ujarnya.
Tindakan memberikan izin melakukan pungutan itu ditentang Forum Masyarakat Peduli Pendidikan. FMPP melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan Malang. Alasannya pendidikan dasar sembilan tahun ditanggung pemerintah. Di antaranya dengan menyalurkan biaya operasional sekolah.