Bagikan:

Dinas Pendidikan Kota Malang Izinkan Pungutan Gedung Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur memungut Rp 1 juta kepada orang tua murid untuk pembangunan gedung sekolah.

NUSANTARA

Minggu, 16 Des 2012 14:27 WIB

Author

Eko Widianto

Pungli


KBR68H, Malang - Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur memungut Rp 1 juta kepada orang tua murid untuk pembangunan gedung sekolah.


Salah satu orang tua murid yang dipungut uang tersebut dari Sekolah Dasar Sawojajar 5 Malang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengizinkan pungutan tersebut. Hanya saja orang tua murid tidak wajib memberikan. Sri beralasan, pungutan ini dibolehkan karena APBD Kota Malang tak mencukupi untuk perbaikan gedung.


"Sepanjang dia mau dan mendukung sekolah tak apa-apa. Yang miskin tak usah. Kalau semua tak boleh mungut, tapi APBD tak mencukupi. Pokoknya yang miskin, kaya pun yang pelit tak usah disentuh dengan uang. Berapapun nilainya," ujarnya.


Tindakan memberikan izin melakukan pungutan itu ditentang Forum Masyarakat Peduli Pendidikan. FMPP melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan Malang. Alasannya pendidikan dasar sembilan tahun ditanggung pemerintah. Di antaranya dengan menyalurkan biaya operasional sekolah.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending