KBR68H, Jakarta - Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror dikuatirkan akan dikerahkan untuk mengatasi aksi kekerasan di Tanah Papua. Ini menyusul rencana penerapan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan, penerapan Undang-undang Terorisme justru akan menyudutkan Kepala Kepolisian Papua Tito Karnavian dalam menjaga keamanan di tanah papua. Pasalnya, Tito Karnavian adalah bekas Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Indonesia.
“Kekhawatiran saya, penerapan UU Terorisme akan membuat kelompok yang tidak suka (Kapolda Papua -red) bertepuk tangan. Di Papua tidak perlu menggunakan UU Teroris. Karena kelompok teroris di Papua ini masih belum teridentifikasi. Belum kelihatan apakah ini aksi terorisme. Padahal sebetulnya menggunakan KUHP bisa dilakukan.” Tegas Poengky.
Sebelumnya, Kepolisian Indonesia belum pernah menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku aksi kekerasan di Tanah Papua. Namun kemarin, Markas Besar Kepolisian Indonesia mengancam menerapkan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua. (Ikhsan Rahardjo)
Densus 88 Dikuatirkan Dipakai untuk Atasi Kekerasan di Papua
Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror dikuatirkan akan dikerahkan untuk mengatasi aksi kekerasan di Tanah Papua. Ini menyusul rencana penerapan pasal terorisme terhadap pelaku kekerasan di Papua.

NUSANTARA
Kamis, 20 Des 2012 19:15 WIB

Densus 88
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai