Pengamat meminta Pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi penggunaan dana otonomi khusus Papua.
Pengamat politik Budi Setyarso mengatakan, Pemerintah pusat seharusnya mendorong agar pengaturan dana otonomi khusus dilakukan sendiri oleh daerah lewat peraturan daerah khusus atau perdasus dan peraturan daerah istimewa atau perdasi. Cara ini menurut Budi lebih sesuai dengan semangat otonomi khusus.
"Supaya bijak seharusnya pemerintah pusat memediasi atau memfasilitasi agar ada perda yang diakui oleh pemprov dan DPR dan masyarakat terkait pengaturan. Kalau memang Perda no 1/2007 itu tidak diakui, mungkin ada revisi atau perubahan atau dikonstruksi ulang,” kata Budi.
Dua pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Dari evaluasi terlihat penyaluran dana otsus tidak maksimal karena tidak ada payung hukumnya. Kemendagri akhirnya berniat membuat Peraturan Mendagri soal dana otsus. Permendagri tersebut diperkirakan keluar Januari mendatang.
Dana Otsus Papua Tak Perlu Diatur Lewat Permendagri
Pengamat meminta Pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi penggunaan dana otonomi khusus Papua.

NUSANTARA
Jumat, 21 Des 2012 11:36 WIB

otsus papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai