Bagikan:

Dana Otsus Papua Tak Perlu Diatur Lewat Permendagri

Pengamat meminta Pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi penggunaan dana otonomi khusus Papua.

NUSANTARA

Jumat, 21 Des 2012 11:36 WIB

Author

Sutami

otsus papua

Pengamat meminta Pemerintah pusat untuk tidak mengintervensi penggunaan dana otonomi khusus Papua. 

Pengamat politik Budi Setyarso mengatakan, Pemerintah pusat seharusnya mendorong agar pengaturan dana otonomi khusus dilakukan sendiri oleh daerah lewat peraturan daerah khusus atau perdasus dan peraturan daerah istimewa atau perdasi. Cara ini menurut Budi lebih sesuai dengan semangat otonomi khusus.

"Supaya bijak seharusnya pemerintah pusat memediasi atau memfasilitasi agar ada perda yang diakui oleh pemprov dan DPR dan masyarakat terkait pengaturan. Kalau memang Perda no 1/2007 itu tidak diakui, mungkin ada revisi atau perubahan atau dikonstruksi ulang,” kata Budi.

Dua pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Dari evaluasi terlihat penyaluran dana otsus tidak maksimal karena tidak ada payung hukumnya. Kemendagri akhirnya berniat membuat Peraturan Mendagri soal dana otsus. Permendagri tersebut diperkirakan keluar Januari mendatang.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending