KBR68H, Bandung - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Barat. Mereka menolak penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 sebesar Rp1,5 juta yang diajukan pengusaha. Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinti Ferianto mengatakan, hampir seratus perusahaan mengajukan penangguhan upah tapi tidak dilampiri hasil audit dari akuntan publik. Hal itu melanggar peraturan pemerintah.
"Sebenarnya persyaratannya itu ada di Kepmen 231 salah satunya kalau ada serikat pekerja harus tanda tangan serikat pekerja. Kedua harus melampirkan audit hasil akuntan publik dua tahun terakhir. Kemudian juga harus mempersiapkan laporan dua tahun ke depan neraca. Nah kemudian juga perusahaan - perusahaan tersebut harus membikin pernyataan bahwa perusahaan tersebut mampu melaksanakan sesuai dengan kesepakatan gitu," ujarnya di jalan Dipenogoro, Bandung.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menambahkan, selain tidak melampirkan hasil akuntan publik, sejumlah perusahaan juga diduga memalsukan tanda tangan persetujuan serikat pekerja ke Dinas Tenaga Kerja. Roy menuntut Dinas Tenaga Kerja tidak mengabulkan perusahaan pengajuan penangguhan UMK tersebut.
Buruh Kota Bandung Tolak Penangguhan UMK 2013
KBR68H, Bandung - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Barat.

NUSANTARA
Kamis, 27 Des 2012 14:17 WIB


buruh, UMK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai