KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya perawatan kelas tiga di rumah sakit. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan pelayanan kesehatan warga harus diutamakan.
"Pelayanan kesehatan di kelas tiga adalah pelayanan minimal yang diberikan oleh rumah sakit. Sehingga tingkat pelayanan inilah memungkinkan bisa diakses oleh masyarakat baik yang mampu atau yang tidak mampu. Tetapi bagi penduduk yang mampu membutuhkan kenyamanan yang lebih baik pada umumnya kurang berminat untuk menggunakan fasilitas pelayanan di kelas tiga. Dengan dasar ini Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan biaya bagi penduduk yang bersedia uintuk mendapatkan pelayanan kelas tiga."kata Joko Widodo.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menambahkan, selama ini program kesehatan di DKI Jakarta masih terkendala masalah manajemen. Padahal menurut Jokowi, kesehatan warga DKI Jakarta adalah hal utama yang harus diperhatikan. Untuk itu, Jokowi akan mengancam memberikan sanksi tegas kepada setiap rumah sakit yang lalai dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
Biaya Perawatan di RS Kelas Tiga di Jakarta Gratis
KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan biaya perawatan kelas tiga di rumah sakit

NUSANTARA
Kamis, 27 Des 2012 15:31 WIB

rumah sakit, gratis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai