KBR68H, Mojokerto - Kasus Korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, yang melibatkan 2 bekas bupati, yakni Ahmadi dan Suwandi, serta Anggota DPRD Suminto Adi, terus bergulir. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin sore, Ahmadi mendapat tuntutan 12 tahun, Suminto 2 tahun dan Suwandi 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa bertanggungjawab atas pengeluaran dana Kasda sepanjang tahun 2002-2010.
Menanggapi tuntutan JPU ini, Raharjo pengacara Ahmadi, mengaku kecewa. Ia mempertanyakan tuntutan pada Ahmadi yang jauh lebih berat dibanding terdakwa lainnya.”Masalah ini kan gandeng renteng, keberatan tersebut bakal saya tuangkan dalam pledoi," ungkap Raharjo.
Kasus ini menyita perhatian publik ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Ahmadi dan Suwandi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya yang akhirnya juga ikut ditahan adalah Suminto Adi anggota DPRD kabupaten Mojokerto dari partai PAN. Mereka dinilai bertanggungjawab atas pengeluaran dana Kasda sepanjang tahun 2002-2010.
Awalnya, penyidik memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 40 miliar. Namun, ternyata berdasarkan LHP BPK Jatim nomor 54/LHP-Jatim/XVIII/2012 medio 2002-2008 yang diserahkan ke penyidik 31 Juli lalu, kerugian negara mencapai Rp 61 miliar. Dari jumlah itu, penyidik hanya mampu membuktikan Rp 39 miliar lebih.
Selama menjabat bupati pada tahun 2002-2007, Ahmadi berhasil mencairkan dana Kasda secara nonprosedural sebesar Rp 35 miliar. Sementara Suwandi, berhasil mencairkan dana Rp 5 miliar selama 2007-2010. Proses pencairan berjalan lancar karena dibantu Suminto Adi yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim Cabang Mojokerto. Suminto mengeluarkan rekening koran fiktif untuk mengelabui audit BPK. (Radio Maja)