KBR68H, Jayapura - Badan Legislasi DPR Papua mengklaim tak memiliki dana cukup untuk membahas 37 peraturan daerah tahun ini. Wakil Badan Legislasi DPR Papua Albert Bolang mengatakan dana yang dikucurkan tahun ini sekitar Rp 4,5 miliar. Padahal Badan Legislasi mengklaim satu perda dapat menghabiskan Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar. Dana tersebut antara lain digunakan untuk konsultasi publik ke kabupaten/kota, pembuatan naskah akademik dan konsultasi ke kementrian terkait.
“Kalau misalnya 37 dianggarkan kalau pagunya 3,5 berarti satu perda dianggarkan 100 juta. Idealnya satu perda itu kalau dia sekitar 1,5 M, kalau perdasus itu dia bisa mencapai 2 M,” kata Albert Bolang.
Badan Legislasi DPR Papua mengklaim tahun ini, dari 37 Perda, mereka hanya dapat menyelesaikan 3-4 perda saja. Salah satunya yang bisa diselesaikan adalah Raperdasi penyelenggaraan ketenaga kerjaan dan raperdasi organisasi dan tata kerja RS Jiwa Daerah Abepura.
Sementara saat ini Baleg DPRP sedang membahas sejumlah raperda antara lain, Raperdasi pelarangan minuman beralkohol, raperdasi Respek, dan raperdasi penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Baleg DPR Papua Kekurangan Dana untuk Bahas 37 Perda
KBR68H, Jayapura - Badan Legislasi DPR Papua mengklaim tak memiliki dana cukup untuk membahas 37 peraturan daerah tahun ini.

NUSANTARA
Rabu, 05 Des 2012 08:58 WIB

DPR Papua, perda, dana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai