Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar sumpah jabatan. Pasalnya menurut Juru Bicara Kemendagri Redonnyzar Moenek, Aceng Fikri melanggar UU Perkawinan, yaitu tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum. Maka secara otomatis Aceng telah melanggar sumpah jabatan sebagai Kepala Daerah.
"Jadi sanksinya ada dua, karena ini menyangkut publik, ini menyangkut batas kepatutan, kepantasan, dan kemudian ada norma dan etika yang dijunjung oleh Kepala Daerah. Karena ini menyangkut publik, ranah dan jabatan publik, menyangkut kepercayaan, seyogyanya Kemendagri menghimbau beliau mengundurkan diri, apalagi beliau sudah mengaku bersalah,” kata Redonnyzar.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun tangan mengatasi kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri dengan mengirimkan Tim langsung ke lapangan. Aceng Fikri menikah dengan gadis di bawah umur dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Dia dinilai melanggar UU Perlindungan Anak dan melecehkan perempuan. Hari ini Pansus DPRD Garut bakal menyerahkan hasil penyelidikan terkait kasus Aceng ke paripurna.
Aceng Fikri Langgar Sumpah Jabatan
Kementerian Dalam Negeri menyatakan Bupati Garut Aceng Fikri melanggar sumpah jabatan. Pasalnya menurut Juru Bicara Kemendagri Redonnyzar Moenek, Aceng Fikri melanggar UU Perkawinan, yaitu tidak mencatatkan perkawinannya secara hukum. Maka secara otomati

NUSANTARA
Rabu, 19 Des 2012 13:50 WIB

bupati garut, mendagri
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai