KBR68H, Jakarta - Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta mengaku belum sanggup membayar upah buruh sesuai UMP tahun depan.
Jumlah tersebut berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) DKI Jakarta. Kepala Dinakertrans Deded Sukendar mengatakan, laporan itu akan disaring dan diberikan ke Gubernur. Nantinya perusahaan itu akan mengikuti persidangan soal boleh tidaknya menangguhkan upah yang sesuai dengan UMP DKI.
"Kita lagi pilah-pilah, syarat-syartnya itu kan harus diketahui oleh serikat pekerja, kemudian jika nanti dilampirkan audit pihak independen, ketiganya turunkan pengawas ketenaga kerjaan untuk membuat pemeriksaan, setelah kita kumpul-kumpul, kita angkat di sidang, apakah layak atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengaku telah menerima laporan bahwa ada 21 perusahaan asal Pusat Industri Kecil di Jakarta Timur dan 50-60 perusahaan dari Kawasan Industri EJIP Cikarang, Bekasi yang keberatan atas UMP DKI sebesar Rp 2,2 juta dan mengajukan penangguhan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meneken aturan UMP baru Rp 2,2 juta per bulan mulai 1 Januari 2013. Pengusaha yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan.