Pemerintah kota Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman dengan tiga perguruan tinggi di Aceh terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Ketiga perguruan tinggi tersebut Universitas serambi Makkah, universitas Muhammadiyah dan politeknik Aceh.
Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin mengatakan, pada 2013 pemerintah kota juga akan melakukan kerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk menerapkan larangan merokok di lingkungan kampus.
Mawardi menambahkan, selain melarang merokok, setiap instansi diminta untuk tetap menyediakan ruang khusus bagi perokok.
“Dengan Unsyiah dan IAIN kedepan lah 2013, ini sudah tiga dulu, terutama Muhammadiyah yang sudah ada fatwa melarang merokok di kampus, kalau sekolah-sekolah memang sudah diterapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” lanjutnya.
Mawardi menambahkan, pemerintah kota Banda Aceh juga mulai membatasi kegiatan-kegiatan pemerintah yang disponsori oleh pabrik rokok, karena hal itu sangat kontradiktif.
Selain itu menurut Mawardi, pemerintah kota Banda Aceh juga menjalin kerja sama dengan organisasi kesehatan dari Korea untuk melakukan sosialisasi bahaya merokok bagi pelajar.
Sementara itu Kadis kesehatan kota Banda Aceh Media Yulizar mengatakan, untuk menjadikan kota Banda Aceh sebagai kota Madani seperti yang di cita-citakan maka warga Kota tidak dibenarkan merokok dan membuang puntung rokok di sembarang tempat.
Sumber: http://portal.radioantero.com/index.php?option=com_content&view=article&id=995:tiga-perguran-tinggi-terapkan-kawasan-tanpa-rokok&catid=46:ap&Itemid=82