KBR68H, Bandung - Lebih dari 200 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, jumlah itu meningkat hampir tujuh kali lipat dari tahun lalu. Kata dia, banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan upah ini disebabkan mereka tak sanggup membayar pekerja yang di atas Rp2 juta.
"Cuma saya lihat jelas ada kecenderungan tahun kemarin ada 35 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Artinya kondisinya ya dapat dipahami kenaikannya ya. Tetapi tahun ini melonjak sampai jam setengah tiga tadi sampai 265, tentu itu jumlah yang luar biasa. Ini pasti ada sebabnya, kemungkinan sangat-sangat besar perusahan tidak mampu membayar karena upah kalau seratus persen dibayar itu akan memberatkan perusahaan," ujar Hening Hadiatmoko.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Hening Hadiatmoko menambahkan, sebagian besar pengusaha yang mengajukan penangguhan upah minimum berasal dari kawasan industi yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Bekasi, Karawang dan Depok. Ia juga mengatakan, batas permintaan penangguhan upah adalah hari ini.
260-an Perusahaan di Jabar Minta Penangguhan UMP
Lebih dari 200 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013. Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, jumlah itu meningkat hampir tujuh kali lipat dari tahun lalu. Kata di

NUSANTARA
Jumat, 21 Des 2012 18:36 WIB

Penangguhan UMP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai