Bagikan:

2014, Instansi Pemerintah & Swasta DIY Wajib Terima Pegawai Difabel

NUSANTARA

Jumat, 28 Des 2012 21:27 WIB

Author

Febriana

Difabel, Yogyakarta

KBR68H, Yogyakarta - Mulai 2014, Kantor pemerintah dan perusahaan swasta di Yogyakarta, diwajibkan menerima penyandang cacat atau difabel sebagai pegawai.

Kepala Seksi Perlindungan Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Provinsi Yogyakarta Subroto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah pemerintah daerah dan swasta harus menerima pegawai difabel minimal 1 persen dari jumlah seluruh pegawai.

Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.

"Kalau melihat ketentuannya yang hanya 1 persen, maka ini hanya untuk perusahaan yang punya pegawai 100 orang ke atas. Memang aturan ini belum menjangkau ke perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 100. Namun diharapkan, bagi perusahaan yang belum memperkerjakan 100 orang, juga mempunyai niat mulia untuk mempekerjakan disabilitas di perusahaan itu," kata Subroto.

Kepala Seksi Perlindungan Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DIY, Subroto menambahkan peraturan daerah yang baru dibuat itu agar penyandang difabel mendapatkan hak dan kewajibannya.

Saat ini lebih jumlah penyandang difabel di DIY mencapai 21 ribu orang. Namun, kebanyakan dari mereka, bekerja di sektor infomal.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending