KBR68H, Yogyakarta - Mulai 2014, Kantor pemerintah dan perusahaan swasta di Yogyakarta, diwajibkan menerima penyandang cacat atau difabel sebagai pegawai.
Kepala Seksi Perlindungan Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Provinsi Yogyakarta Subroto mengatakan, berdasarkan peraturan daerah pemerintah daerah dan swasta harus menerima pegawai difabel minimal 1 persen dari jumlah seluruh pegawai.
Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
"Kalau
melihat ketentuannya yang hanya 1 persen, maka ini hanya untuk
perusahaan yang punya pegawai 100 orang ke atas. Memang aturan ini belum
menjangkau ke perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah 100. Namun
diharapkan, bagi perusahaan yang belum memperkerjakan 100 orang, juga
mempunyai niat mulia untuk mempekerjakan disabilitas di perusahaan itu,"
kata Subroto.
Kepala Seksi Perlindungan Penyandang Disabilitas
Dinas Sosial DIY, Subroto menambahkan peraturan daerah yang baru dibuat
itu agar penyandang difabel mendapatkan hak dan kewajibannya.