KBR, Lhokseumawe– Puluhan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Lhokseumawe, Aceh, tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu, 27 November 2024.
Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Lhokseumawe, Syamsul mengatakan, sebagian besar narapidana yang tak masuk DPT, karena tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Total ada 73 narapidana.
"Untuk konfirmasi selanjutnya, kita mungkin menunggu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP). Kita usahakan untuk mendapatkan hak suaranya, kita usulkan kembali dan mungkin bisa dapat ke situ. Dan, mungkin Kita usahakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada, kita kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelas Syamsul kepada KBR, Jumat, (8/11).
Syamsul mengaku sudah mengusulkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) bagi para napi kepada KIP, agar mereka bisa menyalurkan hak suara nanti.
Berdasarkan data, DPT narapidana di Lhokseumawe berjumlah 510 orang dari total 583 orang yang diusulkan. Lapas Kelas II-A Lhokseumawe memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus saat pilkada berlangsung.
Baca juga: