KBR, Jakarta- Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menahan anggotanya yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas pada Minggu(24/11). Juru bicara Polda Jateng, Artanto menyebut tersangka penembak siswa SMK di Semarang, Aipda Robig (38), merupakan anggota Satnarkoba Polres Semarang telah ditahan selama 20 hari kedepan
"Kita telah melakukan upaya hukum terhadap anggota kami yang melakukan tindakan eksesif, kami juga telah kolaborasi dengan Komnas HAM serta Propam untuk penanganan dan penahanan. Serta teman-teman media untuk selalu memonitor," ungkap Artanto, di Semarang, Kamis (28/11/24).
Artanto menjelaskan, Keluarga korban juga telah melaporkan Aipda Robig sebagai pelaku pembunuhan.
Lanjut Artanto, pasal yang dilaporkan yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Keluarga korban telah melapor ke Polda Jateng," jelasnya.
Artanto mengklaim, akan memproses kasus pembunuhan yang dilakukan Aipda Robig secara transparan.
"Kami akan usut dan tuntaskan secara transparan," imbuhnya.
Baca juga:
- Koalisi Sipil: Polisi Brutal, Ganti Senjata Api dengan Senjata Tidak Mematikan!
- Polisi Tembak Pelajar di Semarang, YLBHI Curiga Ada Pengambilan CCTV
Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang tewas tertembak peluru polisi. Peristiwa tersebut terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar mengeklaim, anggotanya melepaskan tembakan untuk mengamankan aksi tawuran.
Irwan berdalih, anggotanya terpaksa melepas tembakan lantaran tawuran antara dua kelompok yakni geng Tanggul Pojok dan Seroja sempat menyerang polisi.
"Terpaksa anggota kami melakukan tindakan tegas," kata Irwan di Semarang, Selasa (26/11/2024).
Penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengenai tiga korban dari SMK N 4 Semarang.
Mereka adalah GRO (17) meninggal dunia, AD (17) dan SA (16) mengalami alami luka tembak di tangan dan dada.