KBR, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY memetakan 25 indikator potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 27 November mendatang.
Pemetaan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi gangguan ataupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, dari pemetaan tersebut terdapat delapan indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi, dan enam indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Diambil dari sedikitnya 438 kelurahan/desa di lima kabupaten/kota se-DIY yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Najib, dalam rilis yang dikirimkan, Kamis (21/11/2024).
Pengambilan data untuk TPS rawan tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 hari, yakni pada 10-15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan itu di antaranya penggunaan hak pilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, Daftar Pemilih Pindahan, potensi Daftar Pemilih Tambahan, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan dan/atau Riwayat PSU/PSSU.
"Selanjutnya adalah keamanan yang meliputi riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara," ujarnya.

Ilustrasi. TPS 04 pada Pilpres 2024 di Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta (14/2/2024). (Foto:KBR/Ken)
Baca juga:
- Diduga Politik Uang, Istri Calon Wakil Walikota Yogyakarta Dilaporkan ke Bawaslu
- Pilkada Sleman Memanas, APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak
Najib mengungkapkan, variabel berikutnya yang tak kalah penting adalah terkait politik uang. Kemudian politisasi SARA, netralitas penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa.
"Logistik berupa riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan pengiriman kertas suara maupun perangkat lainnya di lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah pasangan calon atau posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus," imbuhnya.
Selain potensi kerawanan tersebut, ada beberapa variabel lainnya yang menjadi perhatian Bawaslu DIY. Karenanya, Bawaslu DIY juga melakukan strategi pencegahan dan pengawasan TPS rawan.
"Ini juga menjadi bahan bagi KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi," tandasnya.