KBR, Kediri- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, meminta media memahami tata cara kampanye dalam produk berita atau konten menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Syaifuddin Zuhri juga meminta media netral dan tidak berpihak pada calon manapun.
Selain menyinggung soal masa kampanye, Zuhri juga meminta media berimbang dalam pemberitaan peserta pemilu, baik parpol, calon legislatif hingga capres dan cawapres.
"Tidak boleh blokir segmen, jadi blokir waktu, ini untuk semuanya, dan juga kami harapkan keberimbangan memberitakan mengiklankan dari partai politik, jadi tidak terkesan bahwa ini media ini sering memberitakan calon ini tapi tidak memberi ruang kepada calon lain atau partai lain. Harapan kami adanya keberimbangan, kalau ada pemberitaan ya semuanya diberitakan. Jadi tidak hanya ini-ini saja yang diberitakan, jadi terkesan bahwa ini media mendukung salah satu, karena sama dengan Bawaslu media harus netral," katanya, Kamis (16/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Zuhri menjelaskan panjang lebar soal masa kampanye yang boleh dimanfaatkan media untuk mempromosikan peserta pemilu.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Namun tidak semua kurun waktu itu boleh dipakai untuk berkampanye.
"Di Perbawaslu 15 th 2023 pasal 27 itu disampaikan waktunya 21 hari menejelang masa tenang, jadi walaupun sudah dibuka kran kampanye tanggal 28 nanti belum boleh dilakukan karena masanya hanya 21 hari, salah satu contohnya seperti itu," ungkapnya.
Baca juga:
- Komitmen Pemilu Damai, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
- Wapres: TNI/Polri dan ASN Harus Netral, Meski Anak Presiden Nyapres
Jika nantinya menemukan ada pelanggaran, maka Bawaslu akan menempuh langkah lanjutan.
Zuhri berharap dengan kampanye berimbang ini, masyarakat akan akan mengetahui sejauh mana visi misi dan program dari para calon legislatif atau calon presiden maupun wakil presiden di gelaran Pemilu 2024.
"Kita dari Bawaslu tidak bisa menindak sendiri ketika itu ada dugaan pelanggaran oleh salah satu media misalkan itu, kita akan teruskan itu ke Dewan Pers, kalau media sosial ke Kominfo, yang akan menindaklanjuti ,kita dari Bawaslu sifatnya hanya meneruskan atau rekomendasi," pungkasnya.
Editor: Rony Sitanggang