KBR, Jayapura- Jaringan Damai Papua (JDP) mengkritik proses hukum delapan anggota TNI AD tersangka dugaan pembakaran rumah dinas kesehatan di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Papua, pada 19 September 2020.
Menurut Anggota Tim JDP, Latifah Anum Siregar, proses hukum para tersangka belum memberikan keadilan kepada warga Intan Jaya, Papua. Terutama warga yang berada di kampung tempat peristiwa itu terjadi.
Kata dia, ada berbagai hal yang mesti dilakukan para pihak terkait pascapembakaran tersebut.
Sebab, peristiwa itu berdampak pada psikologi warga sehingga perlu pemulihan mental mereka. Selain itu, diperlukan situasi aman dan nyaman di kalangan warga.
"Kalau situasi tidak aman, maka proses hukum itu juga tidak menyelesaikan semua hak yang seluruhnya harus diterima oleh masyarakat itu. Hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk merasa aman, nyaman, terlindungi, hak bebas beragama, beribadah. Pemenuhan hak itu kan tidak cukup dengan proses hukum," kata Anum Siregar kepada KBR, Selasa (17/11/2020).
Anum mengatakan, pascapembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya dan penembakan terhadap pendeta Yeremias Zanambani, sebagian besar warga Kampung Bomba, Distrik Hitadipa mengungsi sementara waktu ke daerah yang dianggap aman.
Mereka khawatir menjadi korban salah sasaran dalam konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di wilayah itu.
Karena itu, ia menuntut para pihak terkait bisa menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Hitadipa yang akan merayakan Natal, pada Desember 2020.
Hal itu agar warga bisa kembali ke kampung mereka dan melaksanakan ibadah di gereja dengan damai tanpa rasa khawatir.
Pembakaran Berawal dari Penembakan
Pembakaran rumah dinas kesehatan di Kabupaten Intan Jaya terjadi ketika aparat TNI tengah melakukan penyisiran di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa pada 19 September 2020.
Penyisiran dilakukan beberapa jam setelah seorang anggota TNI tewas ditembak kelompok bersenjata. Pelaku diduga melakukan penembakan dari sekitar lokasi rumah dinas.
Saat ini delapan anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan. Mengutip CNN Indonesia, para tersangka itu adalah Kapten Inf. SA, Letda Inf. KT, Serda MFA, Sertu S, Pratu MI, Prada MH, dan Kopda DP.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan TNI AD. Mereka diduga melanggar pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.
Saat ini, tim gabungan berupaya melengkapi berkas perkara tersangka, sebelum dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura, Papua.
Editor: Sindu Dharmawan