KBR, Banda Aceh - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Aceh berencana menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV, pada 2020 mendatang.
Sebelumnya, rencana tilang CCTV juga mulai diujicoba di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Ditlantas Polda Aceh, Dicky Sondani mengatakan nantinya tiap persimpangan di kota Banda Aceh akan terpasang kamera CCTV untuk memantau atau memotret setiap pengendara yang melanggar.
"Tahun 2020 mungkin kita akan coba komunikasikan, kalau memang anggarannya turun. Maka di setiap persimpangan Kota Banda Aceh akan kita pasang CCTV," katanya, di Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).
Dicky mengatakan rencana penerapan tilang CCTV itu untuk menekan para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Petugas kepolisian tidak perlu lagi melakukan tilang di jalan. Sebab, kamera itu dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas," kata Dicky.
Dicky menjelaskan, cara kerja ETLE ini nantinya bersinergi dengan PT Pos Indonesia. Tiap ada pelanggar lalu lintas, tukang pos akan mengantar surat tilang itu langsung ke rumah si pelanggar.
"Tapi nanti kalau ada yang tanya, 'Pak bagaimana kalau yang pakai motor itu orang lain? Ya otomatis yang jadi korban ya orang yang punya motor. Maka kita wajibkan setiap orang yang beli motor, balik nama di STNK. Itu nanti akan kita sosialisasikan kalau sistem sudah kita pasang," ujarnya.
Editor: Agus Luqman
Tahun Depan, Aceh Berencana Terapkan Sistem Tilang CCTV
"Petugas kepolisian tidak perlu lagi melakukan tilang di jalan. Sebab, kamera itu dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas," kata Dicky.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/indonesia.go.id/Domain Publik)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai