KBR, Kupang- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID NTT membentuk tim monitoring dan evaluasi atau Monef. Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik dan Pemerintahan Mikael Fernandes mengatakan tim itu harus dibentuk untuk mengawasi kegiatan lembaga penyiaran di daerah-daerah.
"Kita memang menyadari bahwa KPID NTT dengan tujuh orang komisioner yang oleh Udang-udang penyiaran hanya ada di tingkat provinsi sehingga tugas pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas lembaga penyiaran di semua kabupaten/kota, sulit berjalan efektif," ujarnya Jumat (28/11).
"Karena itu pemerintah daerah seharusnya menjadi bagian penting yang diharapkan dapat terlibat aktif membantu memudahkan tugas komisioner di lapangan. Kedepan perlu dirancang tim monitoring dan evaluasi terpadu yang dibentuk bersama melibatkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga rentang kendali pelaksanaan tugas pengawasan menjadi lebih pendek," jelasnya lagi.
Mikael Fernandes menambahkan, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyiaran terutama dalam hal proses perijinan adalah mengevaluasi lembaga penyiaran dan memberi rekomendasi terhadap kelengkapan persyaratan Admnistrasi dan teknis. Tetapi kata Mikael Fernandes selama ini, Anggota KPID NTT mengambil over tugas pemerinah dalam urusan perijinan lembaga penyiaran.
Editor: Dimas Rizki