KBR, Jakarta - Sekira 200 orang telah berkumpul di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah untuk memulai aksi jalan kaki menuju Semarang. Ini dilakukan untuk mengawal putusan PTUN Semarang mengenai gugatan warga Pati terkait penolakan pabrik semen di wilayahnya.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Gunretno mengatakan, rencananya aksi dimulai dengan ritual memohon keselamatan dari Yang Maha Kuasa dilanjutkan dengan jalan kaki rute Pati, Semarang malam pukul 8 malam WIB.
Ratusan warga itu datang dari Grobogan, Rembang, Blora, Kudus, Demak dan Pati. Mereka optimistis gugatan akan dimenangkan, karena sebelumnya pengadilan juga memenangkan gugatan warga sebelumnya ketika pabrik semen PT Semen Gresik berencana masuk ke Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Karena sedulur-sedulur ini kan semua mengikuti dari awal proses persidangan hingga hampir akhir lebih dari 26 kali sidang, kalau melihat persidangan, bukti-bukti yang disampaikan saksi ahli dan saksi fakta dari masyarakat kuat sekali. Dengan melihat langsung, kalau hakim ini independen, keadilan tidak diperjualbelikan, maka dulur-dulur optimis semestinya menang," kata Gunretno kepada KBR (15/11/2015).
Sebelumnya, warga Pati khususnya Kecamatan Kayen dan Tambakromo menggugat pemberian izin lingkungan kepada PT SMS (anak perusahaan PT INDOCEMENT) dengan luas wilayah 2,8 hektar lebih, di dua kecamatan tersebut untuk keperluan industri semen.
Gugatan terpaksa dilakukan warga sebagai upaya penyelamatan Kendeng setelah berbagai upaya mediasi untuk tidak dikeluarkannya ijin lingkungan gagal. Pegunungan Kendeng terbentang luas mulai dari Kabupaten Tuban (Jawa Timur), Kabupaten Rembang, Kabupaten Gorbogan, Kabupaten Pati dan Kudus (Jawa Tengah).
Editor : Sasmito Madrim