KBR, Jakarta – Buruh di Kota Batam mengancam mogok masal dalam waktu dekat, menyusul penetapan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp.2,6 juta
Menurut Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur buruh, Sukriyo, besaran UMP yang ditetapkan walikota Kota Batam dilakukan sepihak untuk kemudian direkomendasikan kepada Gubernur. Sukriyo menegaskan, buruh menuntut walikota untuk berunding ulang dengan mengajak unsur buruh dalam merumuskan besaran angka upah tersebut.
“Kita minta kepada mereka untuk merevisi ulang gitu. Karena bagaimanapun kalau tidak diberi ruang untuk bicara kita saling hitung menghitung itu tidak pernah ketemu. Tetapi kalau diberi kesempatan ketemu antara buruh dengan tim perekonomian kota artinya pemerintah ini pasti ketemu kesepakatan,” tegas Sukriyo.
“Karena jujur saja, angka tuntutan 3,3 juta kami itu bukan tanpa alasan. Kami punya dasar dan data, karena BBM sudah mau naik, gas saja sudah naik. Kalau seandainya kenaikan hanya 2,6 itu sangat tidak relevan. Batam itu pintu gerbang Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.”
Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan akhirnya menentukan besaran upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2015 sebesar Rp 2,6 juta. Menurutnya, angka itu merupakan jalan tengah, yakni di bawah permintaan buruh dan di atas permintaan pengusaha. Dia mengklaim, angka tersebut juga sudah disetujui oleh muspida kota Batam.
Editor: Antonius Eko