KBR,Palembang - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyepakati kenaikan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 15 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Musni Wijaya mengatakan Kenaikan 15 persen tersebut lebih besar 5 persen dari ketetapan peraturan Kementerian Perhubungan.
Penetapan tarif ini berjalan a lot karena operator bus keberatan dengan penetapan Kementerian Perhubungan tersebut, sebab dinilai tidak dapat menutupi biaya operasional dan berujung pada kerugian.
"kita putuskan sementara karena memang petunjuk secara resmi baru dari Kemenhub yang kita dapatkan. Di sana dinyatakan bahwa untuk kenaikan AKDP tidak boleh melebihi 10 persen. Tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan, kita diskusi tadi dengan operator atau pun organda Sumatera Selatan, itu tidak mungkin," ujar Musni.
Musni Wijaya menambahkan keputusan penyesuaian kenaikan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Sumsel ini bisa saja berubah.
Sementara itu Ketua Organda Sumsel Zulfikri mengaku jika kenaikan tarif AKDP hanya 10 persen tidak akan menutupi biaya operasional kendaraan. Oleh sebab itu, sambil menunggu keputusan DPP Organda dengan Kemenhub, untuk sementara waktu pihaknya menyetujui kenaikan 15 persen tersebut.
Editor: Antonius Eko