Bagikan:

Soeharto Dituntut 2 Tahun Penjara

Bekas Bupati Trenggalek, Jawa Timur, periode 2005-2010, Soeharto dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat senilai Rp750 juta.

NUSANTARA

Kamis, 13 Nov 2014 11:39 WIB

Soeharto Dituntut 2 Tahun Penjara

Soeharto, 2 Tahun Penjara

KBR, Trenggalek - Bekas Bupati Trenggalek, Jawa Timur, periode 2005-2010, Soeharto dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat senilai Rp750 juta.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafit Supriyanto, selain dituntut dua tahun penjara, Soeharto juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.

"Dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, pasal yang kami terapkan adalah pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahuin 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Dafit, Kamis (13/11).

Menurut Dafit, tuntutan tersebut dinilai seimbang dengan perbuatan Soeharto yang memerintahkan PDAM untuk melaksanakan proyek, meski dananya belum teranggarklan dalam APBD tahun 2007. Proyek di kawasan hutan Bayong, Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan  itu juga dinilai menyalahi aturan, karena penunjukan kontraktor pelaksana pekerjaan tidak melalui mekanisme lelang.

Selain itu, dalam pelaksanaan proyek itu diduga telah terjadi mark-up atau penggelembungan harga, sehingga merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah. Hal ini terbukti saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi ini juga telah menyerat tiga terdakwa lain, yakni bekas Direktur Utama PDAM Trenggalek, Suprapto, dan dua rekanan pelaksana pekerjaan, Sumaji dan Sumali. Khusus untuk tiga orang ini telah divonis pengadilan dan kini dipenjara.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending