KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sapta Guna Daya
Prima, Gunawan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan bus
TransJakarta. Perusahaan yang dipimpin Gunawan ini merupakan rekanan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Juru bicara Kejagung, Tony Spontana
mengatakan Gunawan terbukti mendatangkan bus gandeng trans yang tidak sesuai
dengan pesanan dalam kontrak.
"Dia
kan rekanan. Jadi rekanan itu yang memenangkan lelang pengadaan bus.
Kemudian diperoleh fakta bahwa rekanan ini mengadakan busnya tidak
sesuai kontrak, tidak sesuai spesifikasi. Sehingga ada kerugian negara
di situ," kata Tony kepada KBR.
Juru bicara Kejagung, Tony
Spontana menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada
Jumat (31/10) lalu, Kejagung belum menahan Gunawan.
Hingga kini kasus korupsi bus Transjakarta senilai Rp150 juta untuk
tahun 2012 ini sudah menjerat empat tersangka. Yaitu bekas Kepala Dinas
Perhubungan Jakarta Udar Pristono. Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas
Dishub Pemprov DKI, Gusti Ngurah Wirawan dan bekas pegawai Dishub DKI,
Hasbi Hasibuan. Dari keempat tersangka hanya Udar yang sudah ditahan.
Editor: Dimas Rizky