KBR, Jakarta - Plt Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya akan dilantik di Istana Presiden, Rabu (19/11) siang. . Kata pria yang akrab disapa Ahok ini, surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatannya sebagai gubernur Jakarta sudah keluar.
"Katanya jam dua besok di Istana. (Kenapa gak di DPRD?) Perpunya mengatur dilantik oleh presiden di ibu kota. (Bukan karena DPRD gak satu suara?) Nggak juga, ga ada urusan sama DPRD. DPRD diundang datang ke istana. Dilantik di istana lebih keren dong, jarang-jarang diundang ke istana," kata Ahok di Waduk Bukit Duri, Jakarta, Selasa (18/11).
Ahok nantinya akan menduduki kursi gubernur Jakarta yang ditinggal Joko Widodo. Pengangkatan Ahok cukup rumit lantaran DPR mengesahkan undang-undang terkait pemilihan kepada daerah secara langsung. Kemudian UU ini dianulir oleh Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 1 tahun 2014.
Selepas itu mencuat sejumlah tafsiran perpu yang berbeda dari berbagai pihak. Ahok menafsirkan dirinya bisa langsung naik menjadi gubernur menggantikan Jokowi. Namun Wakil Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Taufik menafsirkan Perpu bahwa Ahok tetap menjadi wakil gubenur dan DPRD akan memilih gubernur baru. Polemik tafsiran itu selesai ketika Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Ahok harus segera dilantik.
Dalam perpu ini juga diatur bahwa gubernur yang sudah dilantik bisa memilih dan melantik sendiri wakilnya. Namun Ahok belum mau membeberkan siapa calonnya.
"Saya yang milih, dapat SK presiden, saya yang lantik wagub. Wagub gak saya pikirin lah. Mau Raisa, siapa.. Jadi wagub versi sekarang ini agak beda. Jadi saya yang lantik sendiri. (Calonnya masih yang sama?). Ya kita lihat nanti lah," kata Ahok.
(Baca Juga: Kepres Pelantikan Ahok Sudah Diteken Jokowi)
Editor: Antonius Eko