KBR, Lampung - Perdagangan barang-barang yang terbuat dari bagian satwa liar dilindungi undang-undang marak ditemukan di Provinsi Lampung dalam seminggu terakhir.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyita empat unit gading gajah ukir yang siap diperjualbelikan.
Direktur Kiriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Mashudi, empat unit gading itu rencananya akan dijual seharga Rp390 juta.
"Tim BKSDA dan Kepolisian berhasil menangkap rencana penjualan barang dilindungi. Di depan kita sudah ada gading berukuran 50 cm dan tiga lainnya berukuram 20 cm," ujar Mashudi kepada Portalkbr, Selasa (4/11).
Tersangka yang kini ditangkap polisi NA warga Kota Metro, Lampung. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan.
Editor: Anto Sidharta
Polisi Lampung Sita Gading Gajah Ukir Seharga Rp390 Juta
Perdagangan barang-barang yang terbuat dari bagian satwa liar dilindungi undang-undang marak ditemukan di Provinsi Lampung dalam seminggu terakhir.

NUSANTARA
Selasa, 04 Nov 2014 13:51 WIB


Gading Gajah Ukir, lampung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai