Bagikan:

PNS Cirebon Terlibat Penggelapan 21 Mobil

KBR, Cirebon

NUSANTARA

Kamis, 13 Nov 2014 06:38 WIB

PNS Cirebon Terlibat Penggelapan 21 Mobil

PNS, cirebon, penggelapan

KBR, Cirebon – Kepolisian Cirebon, Jawa Barat menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon. Dia diduga menggelapkan 21 unit mobil.

Ni (39 tahun) warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon ditangkap di Terminal Cibadak Sukabumi dalam perjalanan menuju Bogor, awal November lalu.

Dalam aksinya, Ni semula merental mobil untuk kemudian digadaikan. Kepada petugas di Mapolres Cirebon Kota Ni menyebutkan, hal itu dia lakukan karena bisnis online emas murni yang dilakoninya sebagai sampingan mengalami macet modal.

“Bisnis saya lagi tidak bagus. Sedangkan saya harus punya penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari dan menghidupi dua orang anak. Saya bingung, kemudian ada teman yang menyarankan untuk bisnis mobil dengan cara seperti ini,” ungkap perempuan PNS dua orang anak ini, Rabu (12/11).

Ia mengaku, aksinya tersebut sudah dilakukan sejak sekitar bulan Ramadhan lalu. Ni sendiri mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta hingga Rp 35 juta dari setiap unit mobil rental yang digelapkannya.

"Saya lupa yang ngasih saran itu siapa orangnya. Satu mobil saya dapat Rp 25 juta sampai Rp 35 juta," katanya.

Dihadapan petugas ia mengakui semua perbuatannya dan merasa khilaf. Ni pun mengaku, aksi yang dilakukannya hanya sebatas di wilayah Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menjelaskan, pelaku hanya berpura-pura merental mobil sebelum kemudian digadaikan kepada orang lain. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit minibus sebagai barang bukti, masing-masing E 1092 BG, E 1634 KU, B 928 SD, E 1069 BO, E 1745 MG, dan E 1671 BE.

“Tapi kami mengetahui, setidaknya ada 21 unit mobil yang telah dirental dan digadaikan pelaku. Empat unit berasal dari Kota Cirebon, enam unit dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan,” papar dia.

Dia menegaskan, pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi pun sejauh ini akan melakukan pendalaman atas kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending