KBR, Bandung - Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut Gubernur Ahmad Heryawan segera melakukan pencabutan aturan terkait penaikkan upah minimum kota (UMK) 2015. Alasannya, aturan penaikkan upah yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.
Menurut Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, pencabutan dan perubahan aturan elemen penaikkan UMK oleh gubernur itu harus diterbitkan pada pertengahan November 2014.
“Artinya ketika ada rekomendasi kenaikkannya, maka gubernur kita minta, kita dorong itu sesuai dengan kewenangannya jadi kenaikkannya 30 persen," ujarnya usai bertemu anggota perwakilan rakyat di Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung (11/11).
Roy Jinto mengatakan, penaikkan UMK sebanyak 30 persen itu harus dibarengi dengan pencabutan aturan tentang penangguhan UMK. Roy menyebutkan apabila itu tidak dilakukan oleh gubernur, maka akan terjadi perbedaan besaran pemberlakuan UMK.
Aliansi Buruh Jawa Barat menyatakan pemerintah provinsi harus menaikkan besaran UMK sebesar 30 persen di seluruh daerah dengan mengacu pada besaran UMK 2014 yang sebelumnya ditetapkan. Penaikkan itu berdasarkan adanya penambahan elemen kehidupan layak (KHL) sebagai acuan penaikkan UMK.
Sekarang ini sebanyak 60 lebih elemen KHL buruh yang ditetapkan mengalami penaikkan menjadi 80 lebih elemen KHL diantaranya pemenuhan pembayaran iuran sampah dan minyak wangi.
Editor: Antonius Eko