KBR, Medan – Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih menjadi lahan basah bagi para produsen nakal untuk memasarkan produk-produk ilegal.
Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan mengamankan 884 item (79.885 kemasan) dengan nilai kerugian mencapai Rp961,17 juta.
Kepala BBPOM di Medan, Ali Bata Harahap mengungkap, 884 item yang diamankan terdiri dari jenis produk obat ilegal sebanyak 33.268 kemasan senilai Rp44,7 juta, obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) 17.906 kemasan senilai Rp319,84 juta, kosmetik ilegal 22.860 kemasan senilai Rp519,20 juta dan produk pangan ilegal sebanyak 5.851 kemasan seharga Rp77,36 juta.
"Para pelaku cenderung memanfaatkan tingginya permintaan konsumen. Kemudian memasuki pasar-pasar tertentu dalam memasarkan produk-produk ilegal berbahaya," jelasnya di Kantor BBPOM Jalan Pancing, Medan, Senin (24/11) siang.
Ali Bata juga menerangkan, dari 71 produsen melanggar, sekitar 19 sarana dilakukan proses projustitia dan 52 sarana dilakukan tindakan nonjustitial berupa peringatan dan pemusnahan produk.
"Dari 19 kasus yang di proses, sudah 4 kasus dalam tahap II, 6 kasus P21, 1 kasus P19, 1 kasus tahap 1 dan 7 kasus SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik,red.)," terangnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 197 dan Undang-Undang Pangan No. 18 tahun 2012 pasal 142, para pelaku akan dikenakan hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Permintaan Naik, Produk Obat dan Makanan Marak di Sumut
Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih menjadi lahan basah bagi para produsen nakal untuk memasarkan produk-produk ilegal.

NUSANTARA
Senin, 24 Nov 2014 15:48 WIB


Permintaan Naik, Produk Obat dan Makanan, Sumut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai